TERIMA KASIH TUHAN YESUS MEMBERKATI!
Pengurus Stasi dan Wilayah Rohani serta umat, bisa mengunduh teks PDF buku Pendalaman APP di sini
Permandian Bayi / Anak:
Mengisi formulir pendaftaran (tersedia di sekretaris stasi dan ketua wilayah rohani, atau di sekretariat paroki).
Formulir ditandatangani dan distempel oleh ketua stasi atau wilayah rohani.
Fotokopi akte lahir anak.
Fotokopi surat nikah gereja orangtua (bila orangtua belum menikah secara gereja sebaiknya dibereskan dahulu).
Semua syarat diserahkan ke sekretariat paroki.
Permandian Dewasa:
Menghadap Ketua Stasi atau Wilayah Rohani. Ketua stasi atau Wilayah Rohani menyampaikan kepada KorBid I DPP.
Calon Baptis (sebaiknya didampingi oleh ketua stasi/wilayah rohani) menghadap Pastor Paroki.
Melengkapi dokumen dokumen yang dibutuhkan untuk Baptis dewasa.
Mencari jadwal katekumen dan babtisan, serta meminta kertas jadwal di sekretariat paroki yang akan ditandatangani oleh setiap Pemberi Materi.
Mengikuti Katekumen.
Setelah lulus, katekumen dapat mengisi formulir pendaftaran pembabtisan.
Informasi lebih lanjut dapat ditanyakan ke sekretariat paroki.
Permandian Darurat:
Mengisi formulir pendaftaran.
Langsung menemui Pastor melalui sekretariat paroki.
Melaporkan diri
Calon Pengantin menghadap Ketua Stasi/Wilayah Rohani. Ketua Stasi melapor kepada KorBid I DPP. Setelah itu, calon pengantin menghadap kepada pastor paroki (sebaiknya didampingi oleh Ketua Stasi/Wilayah Rohani)
Jadwal pernikahan ditentukan bersama Pastor Paroki.
Mengisi Formulir Pendaftaran Perkawinan Gerejani
Calon Pengantin mengambil formulir pendaftaran perkawinan di Sekretariat Paroki Raja Damai Banggai, atau Sekretaris Dewan Pengurus Stasi.
Selanjutnya formulir pendaftaran diisi di rumah. Calon pengantin yang beragama Katolik diwajibkan meminta tanda tangan Ketua Lingkungan.
Calon pengantin Katolik yang berasal dari luar Paroki Raja Damai Banggai diwajibkan untuk meminta tanda tangan ketua stasi/wilayah rohani & Pastor Paroki tempat calon pengantin menjadi Warga Paroki.
Calon pengantin yang tidak beragama Katolik, tidak perlu meminta tanda tangan Pastor Paroki ataupun Ketua Lingkungan.
Formulir yang telah diisi secara lengkap segera dikembalikan ke Sekretariat Paroki Raja Damai Banggai.
Sebelum mengikuti Kursus Persiapan Perkawinan, calon pengantin nonkatolik wajib mengikuti Kursus Katekumenat untuk mempelajari ajaran katolik. Calon pengantin nonkatolik mengatur jadwal Kursus Katekumen bersama Tim Pemberi Kursus Katekumen.
Calon pengantin mengatur jadwal Kursus Persiapan Perkawinan bersama Tim pemberi KPP
Calon pengantin hendaknya sudah mengikuti KPP paling lambat 1 bulan sebelum hari Penerimaan Sakramen / Pemberkatan Perkawinan.
Link download kartu:
Dokumen-dokumen yang dibutuhkan:
Surat Baptis Salinan terbaru bagi calon pengantin beragama Katolik (baik calon suami maupun calon istri). Salinan surat Permandian terbaru ini berlaku tidak lebih dari 6 bulan (sampai tgl Perkawinan). Tujuannya adalah untuk memperjelas status calon suami dan calon istri, yaitu belum pernah menikah secara Gerejawi.
Fotocopy KK Paroki / Surat Keterangan domisili dari Ketua Lingkungan
Surat Baptis Kristen Fotocopynya bagi calon pengantin beragama Kristen
Fotocopy Akte Lahir (pria & Wanita)
Fotocopy KTP (pria & Wanita)
Surat Keterangan/Akte Kematian bagi calon pengantin yang sudah pernah menikah dan pasangannya sudah meninggal.
Surat izin orang tua bagi pasangan yang belum genap berusia 21 tahun.
Surat Izin Komandan bagi anggota TNI/POLRI
Foto Berdampingan
Ukuran 4 x 6 = 3 lembar berwarna (berpakaian formal dan rap & foto tanpa rekayasa)
Posisi calon istri berada di sebelah kiri dari calon suami.
Foto berdampingan ini diperlukan untuk pengarsipan dan pembuatan Surat Perkawinan Gereja.
Beserta berkas-berkas yang lain, foto diserahkan ke Sekretariat Paroki.
SAKSI PERKAWINAN
Saksi Perkawinan adalah 2 (dua) orang, yakni pasangan suami-istri yang beragama Katolik, dan sudah menikah secara katolik serta telah menerima Sakramen Inisiasi (Baptis, Komuni dan Penguatan).
Orang tua dari calon mempelai tidak boleh menjadi saksi perkawinan.
Diperlukan data identitas diri lengkap dari para saksi, yaitu Nama (sesuai surat baptis), Usia, Agama, Hubungan dengan calon mempelai, Pekerjaan, dan Alamat Tinggal. Data-data saksi harus diserahkan ke Sekretariat Paroki paling lambat satu Minggu sebelum hari Perkawinan (lihat formulir data saksi)
Diperlukan fotocopy KTP dan Surat Perkawinan dari Saksi
Penyelidikan Perkawinan/Kanonik
Penyelidikan kanonik dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum hari perkawinan di Gereja. Jadwal kanonik akan diatur oleh Pastor Paroki, setelah semua syarat administrasi perkawinan lengkap. Penyelidikan Kanonik bertujuan agar Pastor, merasa pasti bahwa surat-surat yang diperlukan untuk upacara Gerejani sudah lengkap, selain untuk memastikan bahwa kedua calon mempelai tidak memiliki masalah yang dapat mengganggu jalannya pernikahan. Pastor juga akan mempersiapkan iman, Sakramen Tobat dan Komuni bagi calon mempelai yang Katolik.
Pada saat Kanonik, calon mempelai yang bukan beragama Katolik, harus membawa 2 orang saksi (tidak harus beragama Katolik) yang mempunyai hubungan keluarga dengan calon mempelai, usia di atas 21 tahun. Saksi-saksi ini akan dimintai keterangan penguat bagi calon mempelai bahwa calon memang belum pernah menikah (berstatus bebas).
Diperlukan fotocopy KTP dari dua orang saksi Kanonik
Liturgi & Buku Upacara Perkawinan
Calon pengantin dimohon untuk menyediakan orang/lektor untuk membaca Kitab Suci dan Doa Umat.
Teks Tata upacara Sakramen/pemberkatan perkawinan dan daftar lagu-lagu yang direkomendasikan untuk Upacara Perkawinan sudah disiapkan oleh Sekretariat Paroki/Ketua Stasi. Teks akan dikirim kepada calon pengantin. Calon pengantin dimohon untuk menyusun/mengaturnya dalam bentuk buku. Calon Baptis wajib aktif berkomunikasi dengan sekretariat dan seksi liturgi paroki/stasi.
Jika terjadi pemberkatan lebih dari satu pasang mempelai, buku Upacara Perkawinan sebaiknya dibicarakan bersama-sama dengan pasangan lainnya, dan dikonsultasikan juga dengan Pastor.
Link Download contoh
Gereja katolik hanya mengakui perkawinan dua orang katolik atau perkawinan campur (beda gereja dan beda agama) yang diteguhkan melalui Sakramen Perkawinan. diharapkan kepada Ketua Stasi dan Wilayah Rohani untuk memberikan pemahaman kepada setiap pasangan calon nikah.
Kartu Keluarga gereja di berikan kepada umat yang memohon dengan syarat sudah berdomisili di wilayah Paroki Raja Damai Banggai selama 3 bulan. Satu keluarga hanya di perkenankan memiliki 1 KK namun jika dalam sebuah alamat domisili terdapat beberapa keluarga, masing masing keluarga wajib memiliki KK tersendiri.
Syarat dan Ketentuan
1. Umat mengambil Formulir Pendataan Umat untuk 1 keluarga di Ketua Stasi/Wilayah Rohani atau Sekretariat Paroki (pada hari dan jam kerja). Ketua Stasi/Wilayah Rohani dapat mengambil formulir yang sudah dicetak di Sekretariat Paroki, mencetak sendiri softcopy formulir (terlampir), atau dapat memberikannya untuk dicetak sendiri oleh umat.
2. Umat mengisi formulir tersebut, mengisi data untuk 1 keluarga, dan melengkapi lampiran yang diperlukan.
3. Umat menyerahkan formulir dan lampirannya kepada Ketua Stasi/Wilayah Rohani. Ketua Stasi/Wilayah Rohani memeriksa kelengkapan data dan lampirannya, kemudian menandatangani dan men-cap/stempel formulir.
4. Jika data sudah lengkap, Ketua Stasi atau Wilayah Rohani dapat menginput/data tersebut dengan bantuan sekretariat paroki. Setelah selesai diinput, KK (dan atau Nomor KK) beserta semua berkas yang sebelumnya diserahkan oleh umat, DIKEMBALIKAN kepada umat/keluarga yang bersangkutan.
Download link:
Mengisi formulir dari sekretariat atau dari format keterangan kematian online
Formulir ditandatangani dan distempel oleh ketua stasi/wilayah rohani.
Lampirkan fotokopi surat permandian dan kartu keluarga Katolik
Serahkan ke Sekretariat Paroki.
JAM KERJA:
Senin - Jumat:
08.00 s/d 12.00 WITA
12.00 s/d 14.00 WITA (Istirahat)
14.00 s/d 16.00
Sabtu :
08.00 s/d 12.00 WITA
12.00 s/d 13.30 (Istirahat)
13.30 s/d 15.00 WITA
HARI MINGGU DAN HARI LIBUR: TUTUP /TIDAK MELAYANI
Alamat:
Jl. Jend. Sudirman 22 Telp. (0462) 21011 Banggai 94791, Kelurahan Lompio, Kec Banggai, Kabupaten Banggai Laut
Telp. ( 0462 ) 21011
Sekretariat Paroki Periode 2021-2022